KPU Kampar Sosialisasikan Pemilu kepada Pemilih Pemula 

KPU Kampar Sosialisasikan Pemilu kepada Pemilih Pemula 

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menggelar sosialisasi Pendidikan bagi Pemilih Pemula untuk Pemilihan Umum 2019. Sosialisasi tatap muka dilaksanakan di aula Kantor KPU Kabupaten Kampar, Jalan Tuanku Tambusai No 69 Bangkinang, Kampar, Kamis (18/10/2018).

Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kampar Yatarullah, Sardalis, Hasbi, Ahmad Dahlan, dan Dahmizar dan mahasiswa Universitas Pahlawan, STIE Bangkinang dan Politeknik Kampar. Hadir juga siswa MA Muallimin Muhammadiyah, SMA Muhammadiyah, SMAN 1, SMKN 1, MA Darun Nahdhah. Ada 60 orang mahasiswa dan pelajar hadir pada kesempatan tersebut.
 
Ketua KPU Kampar Yatarullah pada kesempatan tersebut mengharapkan kepada peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan dengan baik. “Mari kita ikuti acara ini dari awal sampai akhir yang akan disampaikan oleh masing-masing komisoner KPU," ajaknya.

Disampaikan Yatarullah, materi yang disampaikan sangat penting untuk diketahui. Apalagi di Pemilu 2019 ada yang berbeda dengan sebelumnya. 


"Keserentakan harus disikapi dengan kesiapan pemahaman yang cukup. Pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan secara bersamaan akan memunculakan lima surat suara di TPS," jelas Yatar.

Sementara itu Komisioner KPU Kampar Divisi Program dan Data, Ahmad Dahlan, mengatakan, partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019 ini bisa diawali dengan cara mengecek hak pilih melalui portal www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan pengecekan melalui aplikasi Mobile KPU RI PEMILU 2019, maupun mendatangi langsung kelurahan/desa dengan menggunakan KTP-el. 

"Dengan demikian kita bisa mengetahui nama kita terdaftar di TPS mana menggunakan hak suara kita," jelas Ahmad Dahlan. 

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu, Dahmizar, menjelaskan, KPU Kampar telah menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) menjadi enam Dapil. Dapil satu meliputi kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok, 13 Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu. Dapil Dua, Kec.Tapung Hulu dan Tapung Hilir.

Dapil tiga Kecamatan Tapung, Dapil empat, Kecamatan Kampar, Kampar Utara, Rumbio Jaya dan Tambang, Dapail lima, Siak Hulu dan Perhentian Raja, Dapil enam,Kampar Kiri Hilir,Kampar Kiri Tengah, Gunung Sahilan, Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu.

Setiap dapil tersebut kata Dahmizar memiliki kursi yang berbeda. Dapil satu 10 kursi, dapil dua 8 kursi, dapil tiga 5 kursi, dapil empat 10 kursi, dapil lima 6 kursi, dan dapil enam 6 kursi.. Sementara jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Kampar sebanyak 625 orang.

Sedangkan penyampaian materi pada tahap ketiga Komisioner KPU Kampar Divisi Sosialisasi Hasbi, mengatakan, pemilih pemula adalah pemilih yang baru pertama kali  akan melakukan penggunaan hak pilihnya. Pemilih pemula terdiri dari masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih. 

Adapun syarat-syarat yang harus dimiliki untuk menjadikan seseorang dapat memilih adalah umur sudah 17 tahun, sudah/pernah kawin dan purnawirawan/sudah tidak lagi menjadi TNI/Polisi. 

Reporter: Herman Jhoni